Artikel Terbaru

Detail Berita

Informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat

Desa Krangkeng Gelar Lelang Tanah Titisara 17 Hektar Secara Terbuka

Desa Krangkeng Gelar Lelang Tanah Titisara 17 Hektar Secara Terbuka

Lelang Tanah Titisara seluas 17 hektar terbuka untuk umum masa garapan MT. 2026-2030 bertempat di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin (23/06/2025)


Tanah Titisara adalah tanah asli milik desa yang berdasarkan asal-usulnya, tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan desa.

Dilelang pada bulan Desember 2025 untuk Masa Garap (MG) 2026-2030, namun mengingat akan ada Pemilihan Kuwu secara serentak pada akhir tahun maka lelang dilaksanakan pada Senin, 23-06-2025.

Sebelum lelang dimulai, Ketua BPD setempat selaku panitia lelang terlebih dahulu menyampaikan tentang keberadaan tanah, dan jumlah tanah Titisara Desa yang akan dilelang.

Ia juga mengungkapkan, “pemenang lelang berhak untuk menggarap tanah Titisara Desa hasil lelang, serta mendapatkan salinan berita acara lelang,” ujarnya.

Selanjutnya, acara yang dipandu Tohari Samsu, yang biasa di sapa pak Aris. itu dilanjutkan dengan proses lelang. Terlihat ada dua orang yang mengikuti lelang tanah Titisara tersebut, mereka adalah, Hamzah dan Tohari.

Kuwu Desa Krangkeng Moh.Mangsur , dalam sambutan singkatnya mengungkapkan, “Alhamdullah desa kita pada hari ini bisa menggelar lelang tanah Titisara secara terbuka untuk umum,” ungkapnya sebagai pembuka sambutan.

Menurutnya tanah Titisara yang akan kita lelang ini sebanyak 17 hektar, dimana tanah tersebut berada di blok Payang.

“Saya titip kepada pemenang lelang, agar batas tanah Titisara Desa dengan tanah milik Desa harus benar-benar diperhatikan, sehingga jangan sampai dikemudian hari timbul persoalan,” ucap Moh.Mangsur, Kuwu Krangkeng.

Selanjutnya Camat Krangkeng H Suminta, S.Sos. menyampaikan dari sebelas desa di Kecamatan Krangkeng yang melaksanakan lelang tanah Titisara Desa.

“Alhamdulillah pelaksanaan lelang Titisara di wilayah kecamatan Krangkeng secara keseluruhan berjalan dengan baik, sukses tanpa masalah dan gunakan nanti untuk kepentingan yang mendesak,” ujar Camat Krangkeng Suminta.

Dia berharap agar aset desa ini dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa Krangkeng.

“Harapannya hasil lelang nanti bisa bermanfaat bagi kemaslahatan ummat, khususnya masyarakat desa Krangkeng,” tandasnya.

Lelang terbuka ini disaksikan langsung oleh Forkopimcam Kecamatan Krangkeng, dengan harga dasar di mulai dari Rp.412 juta dan dalam pelaksanaan lelang terbuka tampak begitu seru.

Melihat kondisi tersebut, panitia dengan semangat menawarkan untuk mencari harga tertinggi. Peserta lelang pun saling kejar untuk menaikkan harga.

Akhirnya lelang di menangkan oleh pemenang atas nama Tohari, berhenti di putaran 112 dengan tawaran lelang sebesar Rp.1.005.000.000, unggul Rp.5 juta dari lawannya Hamzah yang hanya menawar sebesar Rp.1 miliar.

Langkah berikutnya, pemenang lelang berhak menerima biaya rehab 10% dari pemerintah desa dan juga harus membayar tanda jadi sebesar 60% dari harga tertinggi, dengan ditambah 10% dari harga jadi untuk panitia.

Titisara Desa Krangkeng, di menangkan oleh Tohari dan dia berkewajiban segera menyelesaikan pembayaran Rp.1.005.000.000, karena berdasarkan musyawarah semuanya harus dibayar berdasarkan penawaran pengajuan nilai tertinggi maka dia dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Sumber : faktahukumnews.com